A. SYARAT ARSIP
Arsip adalah himpunan lembaran tertulis, catatan-catatan tertulis yang disebut warkat, yang harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
1. Merupakan kumpulan warkat,
2. Disimpan menurut sistem tertentu,
3. Mempunyai nilai kegunaan,
1. Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan, kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secra langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Arsip dinamis dibedakan menjadi:
a. Arsip aktif, yaitu arsip yang masih dipergunakan terus menerus bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dari suatu organisasi/kantor.
b. Arsip semi aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun, tetapi kadang-kadang masih diperlukan.
c. Arsip in-aktif, yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara terus-menerus, atau frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai referensi saja.
2. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. Arsip ini tidak lagi berada pada organisasi atau kantor pencipta arsip tersebut akan tetapi berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ARNAS).
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan baik, maka petugas penata arsip mempunyai kewajiban terhadap:
a. Penyimpanan berkas surat dinas.
b. Pemeliharaan dan pengendalian berkas surat dinas.
c. Penyusutan dan pemusnahan berkas surat dinas yang sudah tidak diperlukan lagi.
d. Penemuan kembali berkas dinas yang disimpan.
1. Merupakan kumpulan warkat,
2. Disimpan menurut sistem tertentu,
3. Mempunyai nilai kegunaan,
4. Apabila diperlukan dapat ditemukan secara tepat dan cepat
C. Jenis Arsip
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1971 pasal 2 dinyatakan bahwa fungsinya arsip dapat dibedakan menjadi 2 yakni:
B. Jenis - Jenis Arsip
Arsip dapat digolongkan atas berbagai jenis atau macam,
tergantung dari sisi peninjauannya, antara lain:
- Berdasarkan Nilai Guna
Ditinjau dari segi
kepentingan pengguna, arsip dapat dibedakan atas:
a. Nilai guna primer yaitu : nilai arsip yang
didasarkan pada kegunaan untuk
kepentingan lembaga/instansi
pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai guna primer meliputi:
- Nilai guna administrasi yaitu : nilai guna arsip yang
didasarkan pada kegunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
lembaga/instansi pencipta arsip.
- Nilai guna hukum yaitu : arsip yang berisikan
bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak dan kewajiban warga
negara dan pemerintah.
- Nilai guna keuangan yaitu : arsip yang berisikan segala
hal yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban keuangan.
- Nilai guna ilmiah dan teknologi yaitu
: arsip yang mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai
akibat/hasil penelitian murni atau penelitian terapan.
b. Nilai guna sekunder yaitu : nilai arsip yang
didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi lain, dan
atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya
sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/pertanggungjawaban
nasional.
Nilai guna sekunder, juga meliputi:
- Nilai guna pembuktian, yaitu arsip yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga/isntansi tersebut diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, serta apa hasil/akibat dari kegiatan itu.
- Nilai guna informasi, yaitu arsip yang mengandung informasi bagi kegunaan berbagai kepentingan penelitian dan sejarah, tanpa dikaitakan dengan lembaga/instansi penciptanya.
2. Berdasarkan sifat
Berdasarkan sifatnya, arsip dapat dibedakan atas :
Arsip tertutup, yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan
perlakuannya berlaku ketentuan tentang kerahasian surat-surat.
Arsip terbuka, yakni pada dasarnya boleh diketahui oleh
semua pihak/umum. Berdasarkan tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya
Menurut tingkat penyimpanan dan
pemeliharaannya, arsip dibagi atas :
Arsip sentral, yaitu arsip yang disimpan pada suatu pusat
arsip (depo arsip), atau arsip yang dipusatkan penyimpan dan pemeliharaannya
pada suatu tempat tertentu.
Arsip pemerintah, yang mengandung nilai khusus ada yang disimpan
secara nasional di Jakarta yaitu pada Lembaga Arsip Nasional Pusat yang disebut
dengan nama ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Arsip unit, yaitu arsip yang disimpan di setiap bagian atau setiap
unit dalam suatu organisasi. Arsip unit disebut juga arsip mikro atau arsip
khusus, karena khusus hanya menyimpan arsip yang ada di unit yang bersangkutan.
3. Berdasarkan Keasliannya
Menurut keasliannya,
arsip dibedakan atas: arsip asli, arsip tembusan, arsip salinan, dan arsip
petikan.
4. Berdasarkan Subyeknya
Berdasarkan subyek
atau isinya, arsip dapat dibedakan atas berbagai macam, misalnya: Arsip
keuangan, Arsip Kepegawaian, Arsip Pendidikan, Arsip Pemasaran, Arsip
Penjualan, dan sebagainya.
5. Berdasarkan Bentuk dan Wujudnya
Menurut bentuk atau wujudnya, arsip terdiri
dari berbagai macam, misalnya surat (arsip korespondensi) yang dalam hal ini
diartikan sebagai setiap lembaran kertas yang berisi informasi atau keterangan
yang berguna bagi penyelenggaraan kehidupan organisasi.
6. Berdasarkan Sifat Kepentingannya
Arsip penting, yaitu arsip yang mempunyai nilai hukum,
pendidikan, keuangan, dokumentasi, sejarah, dan sebagainya.
Arsip vital, yaitu arsip yang bersifat permanen, disimpan untuk
selama-lamanya, misalnya akte, ijazah, buku induk mahasiswa, dsb.
C. Jenis Arsip
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1971 pasal 2 dinyatakan bahwa fungsinya arsip dapat dibedakan menjadi 2 yakni:
1. Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan, kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secra langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Arsip dinamis dibedakan menjadi:
a. Arsip aktif, yaitu arsip yang masih dipergunakan terus menerus bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dari suatu organisasi/kantor.
b. Arsip semi aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun, tetapi kadang-kadang masih diperlukan.
c. Arsip in-aktif, yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara terus-menerus, atau frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai referensi saja.
2. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. Arsip ini tidak lagi berada pada organisasi atau kantor pencipta arsip tersebut akan tetapi berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ARNAS).
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan baik, maka petugas penata arsip mempunyai kewajiban terhadap:
a. Penyimpanan berkas surat dinas.
b. Pemeliharaan dan pengendalian berkas surat dinas.
c. Penyusutan dan pemusnahan berkas surat dinas yang sudah tidak diperlukan lagi.
d. Penemuan kembali berkas dinas yang disimpan.
Sumber : disini
Syarat - Syarat, Jenis dan Fungsi Arsip